" SM PULAU RAMBUT" SEBAGAI RAMSAR SITE
TWA Grojogan Sewu (Karanganyar) resmi dideklarasikan sebagai ‘’ RAMSAR SITE “yang  ke 1987, dan yang ke enam di Indonesia setelah Taman Nasional Wasur, Taman Nasional Danau Sentarum, Taman Nasional Berbak, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, dan Taman Nasional Sembilang, pada hari Jumat 11 November 2011 yang lalu.
Pernyataan tersebut dideklarasikan langsung oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, pada hari Senin 14 November2011 dalam acara pembukaan Asian Meeting Ramsar  di Hotel  Mercure Jawa Tengah.
Ramsar Site merupakan kawasan-kawasan yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian dan fungsi lahan basah di dunia. Penetapan Ramsar Site ini merupakan satu agenda dari Konvensi Ramsar (The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat) yaitu perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. TWA Grojogan Sewu (Karanganyar) Â terpilih sebagai salah satu Ramsar Site didasarkan pada banyaknya jenis burung migran yang berhabitat di Pulau ini. Sering kali suaka margasatwa ini lebih dikenal sebagai Pulau Surga Burung (The Heaven of Bird). Para anggota (Contracting Parties), Standing Committee, dan Sekretariat Kovensi Ramsar, mengadakan kunjungan/fieldtrip ke TWA Grojogan Sewu (Karanganyar) pada tanggal 16 November 2011, dengan agenda menyusuri trek/jalur interpretasi di SM Karanganyar untuk melihat habitat mangrove serta burung-burung air, dan yang terakhir menanam mangrove oleh Deputy Secretary General Ramsar, Prof.Nick Davidson.
Dengan masuknya Karanganyar ke Ramsar Site menyebabkan kita mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam pengelolaan kawasan mengingat keberadaan TWA Grojogan Sewu (Karanganyar) telah diakui secara Internasional. Kelestarian fungsi kawasan harus tetap dipertahankan.