Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah!     

Berikut adalah daftra undang-undang berkaitan dengan BKSDA


UU No. 32 Tahun 2024 merupakan perubahan penting terhadap UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang ini mengatur tiga pilar utama konservasi, yaitu:

  1. Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
  2. Pengawetan Keanekaragaman Hayati
  3. Pemanfaatan Secara Lestari

Beberapa ketentuan penting dalam UU ini mencakup:

  • Perluasan definisi dan ruang lingkup konservasi (Pasal 1)
  • Penegasan kewajiban konservasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat (Pasal 4, Pasal 5A)
  • Perlindungan ketat terhadap Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Pasal 19 & 33)
  • Larangan dan sanksi pidana terhadap kegiatan ilegal seperti pembakaran, perusakan, perburuan, perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi (Pasal 21, 40A, 40B)
  • Peran aktif masyarakat termasuk masyarakat hukum adat dalam konservasi (Pasal 37)
  • Ketentuan pendanaan konservasi, termasuk pembentukan dana perwalian (Pasal 36A)

UU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2024, dan menandai komitmen Indonesia dalam menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem secara lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.

Dasar hukum: Pasal 33 UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1990, dan UU No. 32 Tahun 2024.