Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah!     

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/MENHUT-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, BKSDA Prov. Jawa Tengah mempunyai tugas pokok dan fungsi BKSDA Prov. Jawa Tengah adalah sebagai berikut:

  1. Tugas Pokok Organisasi.
  2. Fungsi Organisasi.

 

BKSDA Prov. Jawa Tengah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan TWA Grojogan Sewu, Telaga Warna, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan.