Peraturan Pemerintah
Keterangan mengenai Peraturan Pemerintah tuliskan disini.
Peraturan Pemerintah ini di tetapkan untuk menggantikan PP No. 12 Tahun 2014, PP No. 33 Tahun 2014, dan PP No. 44 Tahun 2014, guna menyempurnakan ketentuan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PP ini mengatur 13 jenis PNBP, antara lain:
- Iuran perizinan
- Pemanfaatan hutan
- Penggunaan & pelepasan kawasan hutan
- Pungutan hasil usaha
- Risiko kerusakan lingkungan
- Pelatihan, jasa, dan sarpras
- Ganti rugi tegakan, lingkungan hidup
- Denda administratif
- Denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah
Tarif PNBP di tentukan dengan formula tertentu, misalnya untuk penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan panas bumi, penataan batas kawasan, serta tiket masuk Taman Nasional/Wisata Alam.
Terdapat ketentuan tarif dapat ditetapkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau kebijakan tertentu. PNBPB wajib disetor ke Kas Negara.
Berikut beberapa kutipan Pasal Penting:
- Pasal 1: Menyebutkan 13 jenis PNBP
- Pasal 2 - 14: Menjelaskan rincian perhitungan tarif
- Pasal 18: Mencabut 3 PP sebelumnya
- Pasal 19: Berlaku 30 hari setelah diundangkan (30 September 2024)
Download Salinan PP Nomor 36 Tahun 2024.pdf
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Peraturan ini menjadi dasar hukum penting dalam penarikan dan pengelolaan PNBP yang bersumber dari berbagai kegiatan pemanfaatan hutan, konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan limbah, hingga jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain:
1. Penyesuaian Tarif Izin Lembaga Konservasi
Iuran izin lembaga konservasi ditetapkan sebagai berikut:
- Izin Kebun Binatang: Rp. 15.000.000
- Izin Taman Safari: Rp. 20.000.000
- Izin Taman Satwa: Rp. 10.000.000
- Izin Museum Zoologi: Rp. 7.500.000
- Izin Herbarium atau Taman Tumbuhan Khusus: Rp. 5.000.000
(Lampiran I huruf E angka 5)
2. Tarif Pemanfaatan Jasa Wisata Alam di Kawasan Konservasi
Tarif untuk penyedia jasa wisata di kawasan taman nasional, taman wisata alam, dan suaka margasatwa adalah:
- Perseorangan: Rp. 100.000 per sertifikat standar
- Badan usaha: Rp. 500.000 per sertifikat standar
(Lampiran I huruf D angka 1)
3. Pungutan Masuk Kawasan Konservasi
Contoh tarif tiket masuk Taman Nasional:
- Wisatawan mancanegara: Rp. 250.000 per hari
- Wisatawan nusantara: Rp. 50.000 per hari
- Pelajar/mahasiswa (rombongan): Rp. 25.000 per hari
(Lampiran VIII huruf C angka 1a)
4. Penelitian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik
Tarif kegiatan penelitian di kawasan konservasi untuk WNA:
- Dibawah 1 bulan: Rp. 5.000.000/orang
- 1-6 bulan: Rp. 10.000.000/orang
- 6-12 bulan: Rp. 15.000.000/orang
Sementara untuk WNI, berkisar antara Rp. 100.000 - Rp. 300.000 per orang tergantung lama penelitian.
(Lampiran VI huruf B angka 1 dan 2)
5. Pungutan atas Kegiatan Wisata Alam
Kegiatan seperti berkemah, hiking, gua, paralayang, menyelam, hingga balon udara dikenakan tarif khusus, misalnya:
- Mendaki gunung (hiking): Rp. 20.000 per kegiatan
- Menyelam (scuba diving): Rp. 25.000 per hari
- Paralayang dan balon udara: Rp. 25.000 per hari
(Lampiran VIII huruf E angka 1)
Penerapan tarif ini bertujuan mendorong efisiensi, kepastian hukum, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Pemerintah juga berharap peraturan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Download 2_ Lampiran Salinan PP Nomor 36 Tahun 2024.pdf