PROTAP Pemeriksaan dan Penyegelan TSL di Pelabuhan Laut dan Udara
Serang
, 21/05/2011 Kepala Balai melaksanakan pembahasan Penyusunan Prosedur Tetap Pemeriksaan dan Penyegelan Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Darat dan Udara. Pembahasan ini melibatkan beberapa pejabat di lingkup Balai KSDA Prov. Jawa Tengah, antara lain : Kepala Sub Bagian TU dan Perlengkapan ( Haris Yunanto, SH), Kepala Seksi Wilayah I ( Budi Mulyanto, Spd), Kepala Seksi Wilayah III ( Trustiadi, SH ), Kepala Satuan Petugas Pengamanan ( N. Yanang Lima, SH ),  PPNS ( Adam Mustofa, SH ),  Kanit Seksi Wilayah II ( Darma Osra, Spi ), Kanit Wilayah III ( Resijati Wasito ), Anggota Unit Seksi Wilayah I ( Heri Suseno ), dan beberapa staf Balai KSDA Prov. Jawa Tengah.
Perlu diketahui, Kota Jawa Tengah sebagai ibu kota Negara merupakan pusat pemerintahan dan pusat perekonomian yang menyebabkan tingginya tingkat permasalahan di semua bidang baik ekonomi, politik, sosial, budaya dan keamanan. Terkait dengan tugas dan fungsi pokok Balai KSDA Prov. Jawa Tengah, permasalahan peredaran tumbuhan dan satwa liar khususnya Illegal trade of Wildlife menjadi permasalahan yang sangat pelik dan kontroversional. Oleh sebab itu diperlukan Penyusunan Prosedur Tetap Pemeriksaan dan Penyegelan Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Darat dan Udara.
Protap tersebut merupakan kebijakan dari Kepala Balai sebagai salah satu sarana untuk pelaksanaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian bidang peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah hukum yang menjadi kewenangan Balai KSDA Prov. Jawa Tengah (Propinsi Prov. Jawa Tengah, Bekasi dan Tangerang). Penyusunan protap ini tetap mengacu pada UU No 41 Tahun 1999, PP No 45 Tahun 2004, dan Kepmenhut No 447/Kpts-II/2003. Adapun isi dari protap ini antara lain tentang tata cara pemeriksaaan dan penyegelan specimen  TSL baik yang masuk ataupun ke luar wilayah hukum Balai KSDA Prov. Jawa Tengah.
Protap ini dharapkan dapat dipedomani pada awal bulan Juni 2011. Semoga dengan adanya protap Pemeriksaan dan Penyegelan Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Darat dan Udara dapat menertibkan peredaran TSL di wilayah hukum BKSDA Prov. Jawa Tengah yang mencakup Propinsi Prov. Jawa Tengah, Bekasi dan Tangerang ).