Seribu Tukik, Sejuta Harapan: Pelepasliaran Penyu Sisik di Pulau Bidadari
Dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional pada tanggal 10 Agustus 2025 sekaligus memperkuat upaya pelestarian satwa dilindungi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah bersama mitra strategis menyelenggarakan kegiatan pelepasliaran tukik Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Acara yang mengusung tema "Seribu Tukik, Sejuta Harapan" ini terlaksana berkat sinergi antara Kementerian Kehutanan melalui BKSDA Jawa Tengah, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta melibatkan akademisi, komunitas pemerhati lingkungan, masyarakat lokal, dan media massa.
Sebanyak ratusan tukik Penyu Sisik dilepaskan menuju habitat alaminya di laut lepas. Pelepasliaran ini bukan hanya simbol seremonial, tetapi bagian dari komitmen nyata untuk mendukung keberlanjutan populasi penyu, salah satu satwa laut yang berstatus Critically Endangered (sangat terancam punah) menurut IUCN Red List.
Penyu Sisik memiliki peran ekologis yang penting, antara lain menjaga kesehatan terumbu karang dengan memangsa spons laut sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Dengan terus menurun drastisnya populasi penyu di alam akibat perburuan, kerusakan habitat, dan perubahan iklim, kegiatan pelepasliaran ini diharapkan dapat menjadi kontribusi signifikan dalam upaya konservasi laut di Indonesia.
Kepala BKSDA Jawa Tengah dalam sambutannya menegaskan bahwa konservasi penyu adalah tanggung jawab bersama. "Pelepasliaran tukik bukan hanya melepas satwa ke laut, tetapi juga melepas harapan baru untuk masa depan laut Indonesia. Setiap tukik yang berenang bebas adalah simbol komitmen kita untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, sekaligus pesan kepada generasi mendatang tentang pentingnya melestarikan kekayaan hayati negeri ini", ujarnya.
Dasar hukum perlindungan Penyu Sisik di Indonesia diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Melalui kegiatan ini, BKSDA Jawa Tengah memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh mitra yang telah mendukung kegiatan konservasi penyu, khususnya di wilayah Kepulauan Seribu. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, akademisi, media, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian satwa laut yang terancam punah.
Dengan semangat "Seribu Tukik, Sejuta Harapan", kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya konservasi penyu dan ekosistem laut, serta menjadi teladan bagi upaya pelespasliaran keanekaragaman hayati Indonesia secara berkelanjutan.
Karena setiap langkah kecil tukik menuju laut adalah jejak besar bagi masa depan bumi yang lestari.
#BKSDAJawa Tengah
#SeribuTukikSejutaHarapan
#JayaAncol
#Ancol
#Konservasi
#PenyuSisik
#HariKonservasiAlamNasional
#ConservationForBetterLife
Source:
https://www.instagram.com/reel/DNwk1VaZpmW/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==