Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah!     

Diterbitkan 24 Aug 2025

Sinergi antar instansi kembali membuahkan hasil positif dalam upaya menjaga kelestarian satwa liar Indonesia. Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Jawa Tengah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Badan Intilijen Negara (BIN), serta Badan Intilijen Strategis (BAIS) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 43 ekor Kadal Panana (Tiliqua gigas) dan 23 ekor Biawak Maluku (Varanus indicus) di pelabuhan Nusantara Tanjung Priok, Jawa Tengah Utara.

Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya lalu lintas satwa liar yang mencurigakan. Informasi tersebut mengindikasikan adanya pengiriman satwa dari Jayapura menuju Jawa Tengah dengan kapal KM. Nggapulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Priok dan menemukan puluhan satwa yang dikemas untuk diselundupkan tanpa dokumen karantina maupun perizinan yang sah.
Seluruh satwa tersebut langsung diamankan karena tidak memenuhi persyaratan lalu lintas antar wilayah sebagaimana diatur dalam ketentuan perkarantinaan. Selanjutnya, satwa hasil sitaan diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut.

Status Perlindungan Satwa
Kadal Panana (Tiliqua gigas) dan Biawak Maluku (Varanus indicus) termasuk dalam kelompok satwa liar yang dilindungi dan pengelolaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMEN LHK) No. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Selain itu, Biawak Maluku juga termasuk dalam daftar IUCN Redlist dengan status Least Concern (LC), yang berarti populasinya masih stabil namun tetap berpotensi terancam jika tidak dikelola dengan baik.

Pernyataan Pejabat Terkait
Kepala BBKHIT Jawa Tengah, Amir Hasanuddin, mengapresiasi sinergi lintas sektor dalam pengungkapan kasus ini.
"Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar instansi dalam menjaga kelestarian satwa, sekaligus mencegah potensi masuk dan tersebarnya penyakit zoonosis. Kami menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa, karena selain merugikan negara, praktik ini juga mengancam kelestarian biodiversitas", tegas Amir.
Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Didid Sulastiyo, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas praktik perdagngan ilegal satwa liar. "Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi keanekaragaman hayati, khususnya satwa liar yang dilindungi. Satwa-satwa tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, sehingga penyelundupan harus diberantas hingga tuntas", ujarnya.

Tindak Lanjut
Satwa sitaan telah dipindahkan ke PPS Tegal Alur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, karantina, dan rehabilitasi sebelum nantinya dipertimbangkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Pemerintah melalui BKSDA Jawa Tengah menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan lalu lintas tumbuhan dan satwa liar, meningkatkan patroli bersama, serta memperkuat edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa.

Penutup
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya kolaborasi antar instansi dalam menjaga kekayaan biodiversitas Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menekan praktik penyelundupan satwa, sekaligus mendukung upaya konservasi keanekaragaman hayati yang menjadi bagian dari warisan bangsa.

#BKSDAJawa Tengah
#Konservasi
#SatwaLiar
#StopWildLifeTrade
#SaveWildLife
#Biodiversity

Source:
https://www.instagram.com/reel/DNubXA0Upaf/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==