Walikota Bekasi Serahkan Satwa Dilindungi

Walikota Bekasi H. Mochtar Mohamad menyerahkan satwa dilindungi Undang-undang kepada Kementrian Kehutanan dalam kesempatan acara penanaman pohon di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi.
Penyerahan satwa dilakukan secara simbolis berupa satu ekor anak Siamang (Symphalangus syndactylus), diterima oleh Dirjen PHKA Ir.Darori, MM dan Dirjen RLPS Ir. Indriastuti, MM mewakili Menteri Kehutanan.
Sedianya, acara penanaman pagar hijau di TPST Bantar Gebang, Bekasi yang diselenggarakan oleh LSM Akar Hijau Lingkungan Indonesia (AHLI) dan Indo Green Roots (IGR) dihadiri oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, namun beberapa saat sebelum dimulai panitia acara mengabarkan bahwa Menhut dipanggil Mensesneg Hatta Radjasa, sehingga tidak dapat menghadiri acara tersebut.
Dalam acara tersebut hadir beberapa pejabat antara lain dari Kementrian Kehutanan (Kepala Badan Litbang, Staf Ahli Menteri, Kapusbinluh, Kepala BKSDA Prov.), wakil Kementrian Lingkungan Hidup, wakil Gubernur Jawa Barat dan para Pejabat lingkup Pemkot Bekasi.
Satwa yang diserahkan semuanya berjumlah 3 ekor, yaitu 1 ekor Siamang (symphalangus syndactylus), 1 ekor Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua galerta) dan 1 ekor Kasuari Gelambir Ganda (Casuarius casuarius).
Satwa-satwa tersebut dipelihara di halaman rumah dinas yang berada satu komplek dengan Kantor Walikota Bekasi di Jalan Jenderal Sudirman.
Selanjutnya oleh tim BKSDA Prov. Jawa Tengah dan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, satwa-satwa yang diserahkan dievakuasi ke PPS Tegal Alur untuk dirawat dan direhabilitasi sebelum selanjutnya ditransfer ke pusat rehabilitasi untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan (dikembalikan) ke habitat alam.